Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Wajibkah menerbitkan faktur pajak ke customer yang mengimport langsung? › Reply-42101
- Originaly posted by CaT78:
Saya coba ya, karena ini masalah PPN jadi semuanya dalam Rupiah ya;
A beli barang ke C Rp 500.000, + PPN Rp 50.000, Total Rp 550.000,-
B terima barang kena PPN import Rp 50.000,-
A nagih ke B Rp 600.000 + PPN Rp 60.000, Total Rp 660.000,-
B nolak dikenai PPN dan cuma mau bayar Rp 600.000 saja.Masalahnya;
Kalau A tidak keluarkan PPN, maka akan barang akan dianggap masuk ke stock (tidak terjadi penjualan)
Kalau B menerima Pajak masukkan dari A berarti B bayar PPN 2 kali dan bisa diartikan juga B beli barang yang sama 2 kali, jadi stocknya juga bengkak.ya ya ya…
kl diilustrasikan begitu nampaknya jelas bahwa sebenarnya si B transaksi dgn A (ga mau tau urusan dgn C), dan harusnya C sudah jelas dibayar PPN impornya oleh A bukan B. kl seperti itu harusnya B ga perlu bayar PPN impor, cukup bayar atas full tagihan dari A (harga jual yg sudah include dgn harga pokok dan keuntungan A)