Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPN Batal Jika Bertransaksi dengan Perusahaan Blm PKP › Reply-42092
- Originaly posted by rikson1977:
Nah itulah masalahnya pak hendri..PPn yang di tagihkan sudah kami bayarkan nih pak..dan Faktur Pajak masukannya sudah kami laporkan…
masih berbisnis dengan mereka ?
minta kembali atau dipotong ke tagihan berikutnya…
salam.