Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah PPN Batal Jika Bertransaksi dengan Perusahaan Blm PKP › Reply-42092
- Originaly posted by rikson1977:
Nah itulah masalahnya pak hendri..PPn yang di tagihkan sudah kami bayarkan nih pak..dan Faktur Pajak masukannya sudah kami laporkan…
Baca disini, penjelasannya cukup lengkap
http://teguhaw.wordpress.com/2007/10/04/bila-non-p kp-memungut-ppn/