Ortax › Forums › Lain-lain › Sekedar bertanya, bertanya sekedar › Reply-42073
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kenapa taripnya 1 % ?
Masih untung hanya 1%..
UU PPh memberi wewenang ke PP untuk menentukan tarif tersendiri sepanjang tidak melebihi tarip tertinggi Ps 17 (1) UU PPh…., ngeri khan?WP OPPT, dikenai tarip 0,75% (non final) aja banyak yg LB, naik menjadi 1% final..