Ortax › Forums › PPh Badan › PPH Pasal 25 › Reply-42030
- Originaly posted by iroy_7:
saya cek ternyata konsultan baru belum pernah melaporkan pasal 25nya dengan alasan bahwa pasal 25 adalah tidak wajib. pelaporan dan cicilannya bisa dibayar pertahun/2-3 bulan sekali/kapan pun pada tahun yang sama
#tepokjidat… 🙂