Ortax › Forums › PPh Badan › PP Nomor 46 Tahun 2013 › Reply-42022
- Originaly posted by priadiar4:
lho, jika sudah sesuai ketentuan memenuhi persyaratan mulai Juli s.d Des 2013 sudah final bisa tho..
Saya berikan contoh, ya :
WP OP (si A) memilik usaha Jasa bengkel, omset < 4,8M dan konsultan. Nah Si A ini akan dikenai PPh tarip umum dan PPh final. Bisakah minta SKB eks Per-1/2011 jasa bengkelnya? Kalo bisa masuk kriterian yg mana?