Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPh 21 atau PPh 23 › Reply-41758
- Originaly posted by tanugroho471:
ini membuktikan apaan
yang ini rekan,
Originaly posted by agenz:begini rekan, PPh itu Pajak Subjektif kan??
Maka melihat Subjeknya terlebih dahulu baru melihat Objek.
Subjek dari kasus ini adalah Orang Pribadi.
sedangkan Pajak Orang pribadi itu Pasal 21 rekan bukan Pasal 23.
Pasal 23 itu Mengacu pada BadanCMIIW
Salam manis,