Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPh 21 atau PPh 23 › Reply-41758
- Originaly posted by agenz:
Maka melihat Subjeknya terlebih dahulu baru melihat Objek.
Subjek dari kasus ini adalah Orang Pribadi.
sedangkan Pajak Orang pribadi itu Pasal 21 rekan bukan Pasal 23.
Pasal 23 itu Mengacu pada Badan.Sepaham kembali.
Salam manis,