Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPh 21 atau PPh 23 › Reply-41758
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by agenz:
karena jika saudara menggunakan pasal 23 maka saudara akan dipotong pajaknya dan tidak dapat dikreditkan.Mohon diberikan ketentuannya..
begini rekan pasal 23 itu dipotong oleh pemberi kerja/ pemberi penghasilan.
( yang menyewa bukan penyewa )nah, ketika badan yang dipotong mereka mengkreditkan di SPT Badan bukan??
apa bila itu OP yang menyewakan, kemana mereka mengkreditkannya?
" itu menurut pembimbing saya di Brevet sih "salam