Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 yang di accrual › Reply-41581
- Originaly posted by tomcat:
lah…..tadi ada bedanya…..emang kalau dijurnal sama aja ya mbah..?
rasanya tidak perlu saya jawab toh….he he he…
yang saya maksud dengan beda disini adalah dalam hal kesiapan dana yang akan digunakan untuk mendanai transaksi tersebut.Salam