Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan › Reply-41568
- Originaly posted by begawan5060:
Pada prinsipnya, pelaporan SPT PPN itu adalah kita melaporkan seluruh FP yg kita terima dan yg kita terbitkan..
Nah, apabila kita tidak melaporkan yg sebenarnya, SPT kita termasuk dalam pengertian apa?SKAK MAT.. hehehe
masalahnya di kantorku tdk pernah melaporkan "yg tdk dikreditkan" ke form 1111 B3.. Apakah nantinya jika di periksa maka akan dianggap "TDK MENYAMPAIKAN SPT MASA" oleh pemeriksanya??