Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Rekan Ada yang punya format faktur pajak atas penjualan aset. › Reply-41501
- Originaly posted by chepoto:
untuk pelaporannya dia masuk di formulir SPT PPN 1111 dia termasuk penyerahan yang mana,?
masuk ke penyerahan yg dipungut sendiri
Originaly posted by chepoto:klo saya lapor atas penjualan PPN tersebut harus ada SPT nya atau hanya lapor faktur nya aja…
lapor pake spt nya