Ortax › Forums › PPh Badan › Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK › Reply-41477
- Originaly posted by tomcat:
dan mempunyai izin..(jangan sepotong donk rekan..?)
lah perusahaan konstruksi (pengusaha konstruksi) kan kriterianya harus punya izin, jd ngapain diulang2 lagi rekan?
Originaly posted by tomcat:ini copas dari hal 2 peraturan berapa..?
ini adalah kesimpulan menurut pemahaman saya soal peraturan jasa konstruksi
Originaly posted by tomcat:PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 244/PMK.03/2008Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;nah makanya ini yg perlu dicermati lebih mendalam, apa2 saja yg sebetulnya merupakan pekerjaan jasa konstruksi, kl utk jasa yg di PMK trsebut adalah bukan termasuk jasa konstruksi