Ortax › Forums › PPh Badan › Pelaksana konstruksi yang tidak memiliki SUJK › Reply-41477
- Originaly posted by tomcat:
lah rekan.hangsei..ga pernah input aplikasi pph23 ya..?
saya anak baru di pajak rekan, jd ga pernah tau soal espt
emgnya ada apa di aplikasi pph 23?