Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Keluaran Sudah di laporkan tetapi ternyata retur › Reply-41302
selamat sore rekan ortax,
mohon bantuan informasi nya ,
jika PT. A sudah menerbitkan Faktur Pajak dan sudah di laporkan di masa itu , tetapi PT. B sebagai pajak masukan tidak melaporkan dikarenakan barang Retur / barang di kembalikan di masa berikut nya .jadi kita sebagai PT. A apakah harus menerbitkan nota retur ?
sedangkan PT. B tidak mau ada nota retur di karenakan pihak PT. B belum ada melaporkan?Terimakasih atas jawaban dan masukan dari rekan" sekalian .