Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penyetoran PPh 23 › Reply-41280
- Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by hangsengnikkei:
lah knp jadi diperiksa toh?apakah salah?saya tidak bilang itu salah atau benar. saya mengatakan kalo itu nanti jadi temuan nanti akan diperiksa.
kebetulan perusahaan kami adalah PMA yang menggunakan Fasilitas Kawasan Berikat, PPN kan tidak dipungut, jadinya pasti di SPT selalu lebih bayar, mengajukan restitusi, dan pasti akan diperiksa, ya mudah2an ketika diperiksa nanti tidak ditemukan yg masalah ini.. 😀
namun saat ini kondisinya masih belum beroperasional.. 🙂