Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › FP sudah di terbitkan SSP Sudah di setorkan , Lapornya tidak di lakukan . › Reply-41248
- Originaly posted by aierinlee:
Tolong bantuannya ….
Saya punya permasalahan yang sangat akut nich.
SPM PPN Saya tidak saya laporkan sejak 2011. Tetapi Faktur Pajak tetap terbitkan dan Saya bayarkan setiap bulannya sekarang masalah kantor pajak meminta pertanggung jawaban dan klarifikasi atas penerbitan FP tersebut .
Apa ya yang harus saya lakukan ?ya dijawab toh klarifikasinya (lapor deh buru2)