Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Supplier Memberi Faktur Pajak double › Reply-41233
- Originaly posted by hanif:
mohon rujukannya…
Originaly posted by didiasgar:betul rekan saya juga belum paham mengenai ini, kalo boleh minta peraturannya
Pasal 10 (1) Per-24 :
PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.