Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Supplier Memberi Faktur Pajak double › Reply-41233
- Originaly posted by didiasgar:
1. Apakah yang harus kami lakukan ke suplier tersebut ? menolak faktur itu atau meminta dengan faktur pajak pengganti dengan kode 011. tanggalnya dibuat dibulan sekarang?
2. Apakah Kami harus membetulkan SPT PPN Maret 2013 ?1. pastikan faktur pajak mana yg dilaporkan oleh suplier tsb.
2. lakukan pembetulan SPT PPN masa ybs jika memang salah mengkreditkannya, toh jumlah DPP dan PPNnya sama, jadi tidak ada kurang/lebih bayar.
salam.