Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan FP Setelah Pemusatan › Reply-41230
Dear All
Ini Transaksi tahun 2011..
Ada sebuah perusahaan Tbk yang otomatis wajib melakukan pemusatan PPN..
perusahaan ini memiliki 2 cabang..pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?
Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003atau cabang berhak melakukan penerbitan sendiri sendiri..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000001
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000001Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..