Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pemungutan PPN untuk jasa training › Reply-41180
- Originaly posted by KAJAPSBY:
maksudnya bagaimana ?
siapa yang menyelenggarakan training ?
siapa yang ditraining?
biaya training diterima oleh siapa ?1. yang menyelanggarakan perusahaan tempat saya bekerja
2. client (khususnya yg mau mengikuti ujian CISSP )
3.oleh clientOriginaly posted by TANUGROHO471:Tetap dipungut PPN karena PT anda bergerak di bidang IT bukan bidang pendidikan
terima kasih rekan
Originaly posted by hangsengnikkei :semuanya tergantung…
tergantung apa rekan ?..
yang melakukan ?….atau jenis transaksinya ?