Ortax › Forums › PPh Badan › menghitung angsuran pph 25 tarif baru laporan triwulanan › Reply-4082
tarif baru pph 25 28%, untuk menghitung angsuran ditahun 2009
dihitung dr laba fiskal 2008 x 28% dibagi 12? (ato masih tarif lama?)
jk masih tarif lama kan bisa jd lebih bayar?
untuk perusahaan pembiayaan langsung 28%trims