Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Format aktur Pajak Per 24/PJ/2012 › Reply-40769
Thank all
Untuk nextnya saja Faktur Pajaknya yang menggunakan kurs kmk.
Peraturan yang baru ini banyak yang membinggungkan..
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.