Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPnBM atas penjualan apartemen › Reply-40739
Bagaimana dengan kasus dimana pembelian apartment 2 unit yang bersebelahan, dimana luasan masing masing unit apartment kurang dari 150 sqm namun jika digabungkan menjadi lebih dari 150 sqm? Apakah dikenakan PPnBM juga?
Thanks!