Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Masukan status PKP nya sdh dicabut › Reply-40684
- Originaly posted by subhan:
apakah kami harus menyetorkan kembali PPN In tsb?
tidak
Originaly posted by subhan:dan jika pihak penjual bisa menggantikan PPN In tsb tapi melalui anak perusahaannya (krn PT tadi dicabut PKPnya) bisakah?
dokumen transaksinya mesti diganti juga