Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak atas Perusahaan pengangkutan › Reply-40632
Perusahaan pengangkut itu tidak perlu memungut PPN apabila kend. plat kuning dan itu sudah ketentuan di UU PPN. Even dia PKP tapi klo plat kuning dibebaskan dari pemungutan PPN, konsekwensinya FP masukan yang didapat tidak dapat dikreditkan ya …
untuk PPH 23 jasa angkutan itu tidak ada.