Ortax › Forums › PPh Badan › penyampaian SPT melalui kantor pos › Reply-40617
- Originaly posted by accasia:
caranya gmana ya rekan?
ya seperti kirim surat tercatat biasa…
Isi dalam amplop SPT Masa Lengkap yang sudah di-TT dan stempel. Dikirim ditujukan pada KPP tempat terdaftar. Tulis juga isi dalam amplop.
Bukti Pengiriman Surat disimpan sebagai bukti penyampaian SPT.