Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn lebih bayar › Reply-40594
- Originaly posted by garlic:
gini.. sy pernah dengar dari konsultan pajak bahwa penerbitan PPn bisa diundur sampai max 3 bln untuk menghindari lebih bayar, apa itu benar ya rekan??
ini mungkin maksudnya,
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada
Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan
sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.