Ortax › Forums › PPh Badan › Lapor PPH Badan boleh di semua KPP??? › Reply-40252
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by nanayo:
kalau dilihat dari kriteria tertentu berarti PPh Badan nya kurang bayar bisa juga rekan …tidak bisa, harus KPP Terdaftar..
Originaly posted by priadiar4:
SPT Tahunan lebih bayar,
SPT Tahunan pembetulan,
SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau
SPT Tahunan dalam bentuk e-SPTharus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Berarti SPT Tahunan kurang bayar termasuk kreteria diatas. Jadi hanya SPT Tahunan Nihil saja yang bisa dilaporkan di KPP mana aja rekan priadiar4 …