Ortax › Forums › PPh Badan › Lapor PPH Badan boleh di semua KPP??? › Reply-40252
- Originaly posted by nanayo:
kalau dilihat dari kriteria tertentu berarti PPh Badan nya kurang bayar bisa juga rekan …
tidak bisa, harus KPP Terdaftar..
Originaly posted by priadiar4:SPT Tahunan lebih bayar,
SPT Tahunan pembetulan,
SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau
SPT Tahunan dalam bentuk e-SPTharus disampaikan secara langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar