Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Penghapusan NPWP vs PER-24/PJ/2012 › Reply-40197
di PER 24 ini memang tidak ada lagi ( dihapus ) kode cabang di format no seri faktur pajak yang diberikan oleh KPP. mungkin karena pertimbangan itulah NPWP salah satunya harus dihapus.