Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Dapatkah Faktur Pajak Pengganti di dibuatkan Faktur Pajak Pengganti lagi? › Reply-40076
Rekan2,
Mohon masukannya, jika saya sebelumnya telah menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dan membetulkan SPT Masa sesuai dengan tanggal dari masing2 Faktur terseebut; namun ternyata Faktur Pengganti itupun masih salah.
Apakah yang bisa saya lakukan terhadap e-SPT saya?Regards,
Agus