Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › URGENT_copy surat pemberian nomor seri faktur pajak › Reply-39747
- Originaly posted by ktfd:
jika "tak ada saling percaya" antara ditjen pajak dgn pembayar pajak penerbit/pemakai fp tsb…
inipun untuk melindungi PKP yang benar-benar menjalankan usaha sebagaimana mestinya. Dimulai dari tahapan filterisasi Registrasi Ulang dan verifikasi dan filterisasi Penomoran seri faktur, jadi jangan PKP Fiktif ini menjadi boomerang bagi yang lain