Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan SPT PPN › Reply-39506
- Originaly posted by begawan5060:
Misal PT. A pasang iklan melalui si X (perorangan). Trus si X nagih ke PT. A, berarti seluruh dokumen tagihan sudah an PT A. Atau bagaimana alurnya? Bisa diperjelas?
begini pak, PT A pasang iklan di PT B melalui si X (perorangan), namun si X tidak memberitahukan ke PT B untuk membuatkan FP atas nama PT A, sehingga PT B membuatkan FP atas nama si X.
nah, setelah lewat dua bulan si X meminta agar FP tsb diganti menjadi atas nama PT A.
bagaimana pembetulannya pak?