Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Setoran PPN JKP dari Luar Daerah Pabean › Reply-38824
- Originaly posted by dheFL:
saya lupa untuk menuliskan nama dan NPWP perusahaan saya sebagai penyetor.
apa ssp tersebut masih bisa di kreditkan..atas nama pihak mana jadinya??