Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pengkreditan Faktur Pajak yang PKP Penerbit Faktur Pajak telah dicabut dalam registrasi ulang › Reply-38606
- Originaly posted by HAFITA:
Tagih dulu PPN nya ke perusahaan tsb, baru pembetulan SPT PPN.
PKP telah dicabut sejak bulan september 2012
Bulan Oktober, November dan Desember masih menerbitkan Faktur Pajak
Sesuai aturan yang berlaku PKP tsb seharusnya tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak
hal ini bisa dikategorikan dalam tindak pidana
benul,,, eh betul saran dari rekan Accurate coba ditagih dulu ke ybs
siapa tahun ybs ada / masih mempunyai etika baik dan mau membayar
dan kalau sudah ditagih ber kali kali kelihatan tidak ada niat baik , bisa rekan laporkan ke Kanwil