Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21 › Reply-3800
- Originaly posted by Tax_smf:
bagaimana perhitungan pajaknya menurut peraturan yang baru (PER-31),
apakah dasar pengenaan pajaknya penghasilan bruto harus dikalikan 50%
terlebih dahulu ?Ya…
Originaly posted by Tax_smf:karena jika dikalikan 50% terlebih dahulu maka pajaknya akan jauh berkurang, dan bisa2 pindah lapisan (dari lapisan ke 2 menjadi ke 1 dg tarif pajak 5 %)
Ya enggak dong mas…
Karena kita harus menghitung kembali/membetulkan penghitungan lama
Contoh :
Penghsl Februari = 75,000.000 —> telah dipotong PPh (hitungan lama) = 6.250.000
Penghsl April = 85.000.000
DPP Feb + Apr = 50% X (85jt + 75jt) = 80.000.000
PPh terutang Feb + April =
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 30.000.000 = 4.500.000
Jumlah PPh = 2.500.000 + 4.500.000 = 7.000.000
Telah dipotong = 6.250.000
Kurang potong bln April = 7.000.000 – 6.250.000 = 750.000
15% X