Ortax › Forums › PPh Badan › Banguan via kontraktor dan membangun sendiri. › Reply-37909
- Originaly posted by surya16:
1.PPn via kontraktor 10%, PPh psl 4(2) 3%, kualifikasi menengah dan PPn membangun sendiri 2%, apa benar demikian?
menurut saya Benar rekan