Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › siapa yg dikenakan sanksi jika pemotong terlambat setor PPh, pemberi jasa/penerima jasa? › Reply-37030
sebelumnya terima kasih atas informasinya.
jika SSP yg penerima jasa setorkan terlambat, dan SSP tersebut atas nama pemberi jasa, kenapa yg dikenakan denda oleh KPP adalah pemberi jasa?
contoh : tanggal 5 Oktober 2012 penerima jasa bayar hutang ke pemberi jasa, namun PPh nya baru disetorkan oleh penerima Jasa tanggal 15 November 2012 menggunakan SSP atas nama Pemberi Jasa.
tanggal 15 Desember Pemberi jasa Mendapat surat teguran karena dianggap terlambat setor PPh. apakah hal ini benar?
mohon penjelasannya, tks