Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › siapa yg dikenakan sanksi jika pemotong terlambat setor PPh, pemberi jasa/penerima jasa? › Reply-37030
bagaimana jika penyetoran yg dilakukan pemotong pajak terlambat / melebihi ketentuan (PMK NO. 187/PMK.03/2008 Pasal 5),sanksinya apa? siapa yg dikenakan sanksi,pemberi jasa / penerima jasa?dasar hukumnya apa?