Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › batas pembetulan SPT masa PPN dec 2012 › Reply-36804
- Originaly posted by taxasker:
pakah ada dampak negatifnya ?
Dampak yang timbul : Muncul LB tambahan
Originaly posted by taxasker:3. apakah saya harus melakuakan pembetulan lagi untuk Feb14-okt14 atas "Kelebihan bayar PPN masukkan yang dapat diperhitungankan" ?? karena pasti PPN LB saya akan berubah. (status masih LB)
Tidak perlu.
Jumlah LB yang muncul akibat Pembetulan SPT Januari bisa rekan lompat kompensasi langsung ke Masa Pajak dilakukannya Pembetulan, dalam hal ini November 2014.