Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Sanding Per-13 dan Per-24 tentang FP › Reply-36267
- Originaly posted by priadiar4:
pejabat yang berwenang –> menerbitkan dalam hal ini kecamatan
Originaly posted by IDACII:
tempat alamt ktp,Pak priadiar4 apakah sampai tingkat kelurahan saja, sudah cukup untuk legalisir, saya kemarin coba tlpn 500200, saya tanya operator tingkat kelurahan sudah cukup,