Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN › Reply-36016
Maaf saya ingin bertanya:
1. misalnya, jika pada bulan Juni ternyata PPN lebih bayar dan dikompensasikan ke masa pajak bulan berikutnya. akan tetapi pada bulan Agustus ada pembetulan SPT bulan Juni menjadi PPN kurang bayar.. bagaimana jurnalnya?? apakah di bulan Agustus itu perlu dibuat jurnal untuk pembetulan SPT bulan Juni??
2. Bagaimana jika kondisi sebaliknya pada no. 1?
3. Bagaimana penyelesaian PPN lebih bauar di akhir tahun? apakah harus direstitusi jika PPN lebih bayar pada bulan Januari-November dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?