Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PEMBATALAN STP PPN Tahun 2009 › Reply-35620
Permisi Rekan2,
sy mau tanya, misal kan setelah pemeriksaan pajak ternyata ditemukan beberapa faktur pajak tidak bertanggal dikarenakan setiap membuat faktur kita memang selalu mengosongkan tanggal dg harapan akan diisi oleh pihak penerima pekerjaan (goverment). dan oleh karenanya terbitlah STP PPN..tahap yg sdh kami lalui:
1. membuat permohonan pembatalan STP PPN tersebut.
2. dari KPP pratama diserahkan ke KPP pusat.
3. dilakukan pemeriksaan kembali oleh KPP Pusat
dan ternyata permohonan kami ditolak dengan alasan faktur pajak tersebut memang cacat.
Pertanyaan:
Apakah masih bisa dilakukan banding tentang keputusan ditolak tersebut?