Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › kesalahan Penomoran Faktur › Reply-34964
- Originaly posted by adri87:
bukan pemusatan, makasnya harusnya penggunaan "000" salah, harusnya "001" untuk cabang pertama.
Ketentuan dari mana?
Baca kutipan Per-13 yang disalin rekan Hanif..