Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › pengkreditan SSP CP yang sebelumnya telah diterbitkan fasilitas bebas dari KMK › Reply-34788
Rekan semua,
minta pendapat mengenai masalah SSP CP
Situasi dan Kondisi
1. pada tahun 2007 BKP atas impor tersebut memperoleh fasilitas dari KMK terkait impor barang material untuk tujuan diekspor kembali dalam masa 1 tahun ( WP hanya mengolah material )2. pada tahun 2007 terjadi pemeriksaan yang berakhir dengan penetapan SKP secara jabatan oleh Bea Cukai
3. pada tahun 2008 terjadi pencekalan atas segala transaksi ekspor impor
4. terjadinya kewajiban membayar pajak atas impor dikarenakan tidak adanya tindakan ekspor kembali / muncul indikasi wanprestasi
Pertanyaan :
1. Apakah SSP CP yang telah dinayarkan terkait dengan kondisi ini dapat dikreditkan pada tahun 2008 ?Thanks