Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembebasan atas Potong/Pungut PPN › Reply-34333
- Originaly posted by priadiar4:
yang tidak dipungut itu penjualan batubaranya, kalo ada barang lain sepanjang termasuk tidak dikenakan/dibebaskan tidak perlu dipungut..
Sepakat, yang tidak dikenakan/dibebaskan hanya yang berdasarkan peraturan perpajakan saja.