Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PEMBETULAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DENGAN PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG SUDAH DI LAPORKAN › Reply-33566
kalaupun mau, asalkan no. FP masih urut dan pihak vendor atau supplier bersedia untuk melakukan pembetulan SPT PPN pada tahun 2011, rekan dapat menerbitkan FP per tanggal transaksi pada tahun 2011..
tapi saya rasa ini sangat sulit..