Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan PPN › Reply-33477
Dear rekan-rekan Ortax
jangka waktu untuk pembetulan SPT Masa PPN yang terjadi di tahun 2010, apa masih bisa dilakukan pada tahun pajak 2012 ?
mohon bimbingannya rekan rekan ortax yang lebih mahir dalam pajak
sekalian peraturan terkait pembetulan SPT M PPN tersebutTerima Kasih Rekan-Rekan Ortax
Salam Ortax