Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Lebih bayar bisadi kreditkan bagaimana? › Reply-32314
terimakasih pak lingga dan pak hanif…
untuk pak hanif…usaha manufaktur pak, hanya pada tahun 2011 perusahaan membeli alat2 berat dalam jumlah banyak. Dan ini menimbulkan banyak pajak masukan. maaf lalu saya kompensasikan boleh ya pak yang januari 2011 di masa juni 2012 misal? saya belum pernah kompensasi lebih ppn jadi bingung pak. Mohon bantuannya.